Ketenagakerjaan PHK 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca

Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?

Di-PHK adalah situasi berat. Tapi Anda punya hak yang dilindungi undang-undang — termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketahui hak Anda sebelum menandatangani apapun.

📌 Poin Utama
  • Pesangon diatur dalam UU No.13/2003 jo. UU Cipta Kerja dan PP No.35/2021
  • Ada 3 komponen: pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
  • Besaran bergantung pada alasan PHK dan masa kerja
  • Jika tidak dibayar, bisa lapor ke Disnaker atau gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial

1. Tiga Komponen Hak Pesangon

Banyak karyawan yang hanya tahu tentang "pesangon" — padahal sebenarnya ada tiga komponen yang bisa Anda tuntut:

A. Uang Pesangon (UP)

Komponen utama, dihitung berdasarkan masa kerja:

Masa KerjaBesaran Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun – kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun – kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun – kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun – kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun – kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun – kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun – kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

B. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun – kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun – kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun – kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun – kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun – kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun – kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun – kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

C. Uang Penggantian Hak (UPH)

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya ongkos pulang ke tempat asal (jika dipekerjakan di luar domisili)
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja

2. Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK

Besaran pesangon yang diterima tergantung pada alasan PHK. PP No.35/2021 mengatur pengali berbeda:

Alasan PHKPengali UPPengali UPMK
Efisiensi / kerugian perusahaan0,5x1x
Perusahaan pailit0,5x1x
Penggabungan/akuisisi perusahaan1x1x
Karyawan mengundurkan diri (resign)0x1x
Karyawan meninggal dunia2x1x
PHK karena sakit berkepanjangan2x2x
Pensiun1,75x1x
💡 Perhatikan Ini

Jika PHK karena kesalahan berat karyawan (sesuai Pasal 52 PP 35/2021), perusahaan tidak wajib membayar UP — hanya UPMK dan UPH. Namun kesalahan berat harus dibuktikan dengan putusan pengadilan, bukan sekadar tuduhan perusahaan.

3. Contoh Cara Menghitung Pesangon

📊 Contoh: Pak Andi — PHK karena Efisiensi, Masa Kerja 7 Tahun
Gaji pokok per bulanRp 6.000.000
Masa kerja7 tahun 3 bulan → 8 bulan UP
Uang Pesangon (0,5x × 8 bln)Rp 24.000.000
UPMK (masa kerja 6–9 thn = 3 bln)Rp 18.000.000
UPH (cuti 12 hari belum diambil)Rp 2.400.000
Total yang diterima Rp 44.400.000

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Membayar?

1

Minta penjelasan tertulis dari perusahaan

Minta surat PHK resmi yang menyebutkan alasan dan komponen yang akan dibayar. Simpan semua dokumen.

2

Bicarakan secara bipartit

Negosiasi langsung antara karyawan dan perusahaan. Kalau berhasil, buat perjanjian tertulis. Wajib dilakukan sebelum ke langkah berikutnya.

3

Lapor ke Disnaker (mediasi tripartit)

Jika bipartit gagal, lapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat dalam 30 hari. Mediator akan membantu mencapai kesepakatan.

4

Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika mediasi gagal, ajukan gugatan ke PHI. Prosesnya gratis untuk nilai gugatan di bawah Rp 150 juta. Bisa didampingi serikat pekerja atau pengacara.

⚠️ Jangan Lakukan Ini
  • Jangan tanda tangani surat pengunduran diri jika Anda sebenarnya di-PHK — ini akan menghilangkan hak pesangon Anda
  • Jangan tanda tangani kuitansi penerimaan pesangon sebelum Anda yakin jumlahnya benar
  • Jangan lewati batas waktu — gugatan ke PHI harus diajukan dalam 1 tahun sejak hak timbul
🔗 Dasar Hukum
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK