Beranda › Tools › Kalkulator Warisan
Tools Hukum Gratis

Kalkulator Warisan Islam

Hitung pembagian harta warisan sesuai hukum faraid (waris Islam) secara otomatis dan akurat berdasarkan Al-Qur'an Surah An-Nisa.

⚠️ Hasil kalkulator bersifat estimasi. Konsultasikan dengan notaris atau pengadilan agama untuk kepastian hukum.
💰

Data Harta Peninggalan

Rp
Hutang Almarhum
Wajib dilunasi sebelum dibagi
Rp
Wasiat
Maks. 1/3 harta (untuk non-ahli waris)
Rp
Biaya Pemakaman
Dikurangi dari harta sebelum dibagi
Rp
Harta Bersih (Siap Dibagi)
Rp 0
👨‍👩‍👧‍👦

Ahli Waris

Pasangan
Suami
Masih hidup
0
Istri
Boleh lebih dari 1
0
Keturunan
Anak Laki-laki
Kandung
0
Anak Perempuan
Kandung
0
Orang Tua
Ayah
Kandung
0
Ibu
Kandung
0
Saudara (jika tidak ada anak & ayah)
Saudara Laki-laki
Sekandung
0
Saudara Perempuan
Sekandung
0
📊

Hasil Pembagian

⚖️
Isi data harta dan ahli waris,
lalu klik "Hitung Pembagian"
Harta Bersih yang Dibagi
Rp 0
📖 Bagian Tetap (Furudh al-Muqaddarah)
Suami (ada anak)1/4
Suami (tidak ada anak)1/2
Istri (ada anak)1/8
Istri (tidak ada anak)1/4
Ibu (ada anak)1/6
Ibu (tidak ada anak)1/3
Ayah (ada anak)1/6
1 Anak perempuan1/2
≥2 Anak perempuan2/3
📌 Catatan Penting
  • Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan (ashabah)
  • Hutang wajib dilunasi sebelum warisan dibagi
  • Wasiat maksimal 1/3 dari harta bersih
  • Saudara terhijab jika ada anak atau ayah
  • Suami/istri tidak saling menghijab
⚖️ Dasar Hukum
An-Nisa [4]: 11, 12, 176
KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 174-193
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
⚠️ Disclaimer: Kalkulator ini hanya sebagai panduan awal dan tidak menggantikan fatwa resmi atau keputusan pengadilan agama. Untuk pembagian warisan yang sah secara hukum, silakan konsultasikan dengan Pengadilan Agama setempat atau konsultan hukum Islam berpengalaman.